Senin, 28 April 2014

Dalam aktivitas sehari-hari, banyak hal yang tidak pernah diduga terjadi dengan tiba-tiba terkait dengan kesehatan tubuh kita. Kita memang tidak pernah berharap kejadian-kejadian tidak menyenangkan, namun ada baiknya jika selalu siap dan waspada terhadap hal tersebut dengan mempersiapkan alat dan bahan pertolongan pertama yang umumnya kita sebut Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK atau P3K)

Apa sih Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan itu?

Pertolongan pertama merupakan langkah perawatan pertama yang diberikan kepada objek yang mengalami kecelakaan. Ini juga bisa pada seseorangan yang sakit yang tiba-tiba. Pertolongan pertama datang sebelum mendapatkan pertolongan dari tenaga medis. Dengan demikian, Pertolongan Pertama perlu diberikan secara cepat walaupun perawatan selanjutnya tertunda. Di sisi lain, Pertolongan Pertama harus tepat agar bisa membantu meringankan sakit korban.


Sebagian dari kita mungkin sudah dengan sadar mempersiapkan kotak P3K, namun apakah sudah yakin bahwa isi dari kotak P3K tersebut sudah memenuhi standar?.. Kondisi kesehatan setiap orang (dan anggota keluarga) memang tidak sama, yang berarti isi kotak P3K mungkin bisa saja sedikit berbeda dari yang lain. Namun ada standar yang dianjurkan mengisi kotak P3K sebagai berikut:

Isi kotak P3K yang dianjurkan untuk kita persiapkan di rumah adalah:


Dan yang berupa obat-obatan:


Perhatian : Beri label dengan jelas masing masing obat, perhatikan masa expired date (kadalauarsa) dan jauhkan dari jangkauan anak-anak.

Tentu saja, standar kotak P3K akan berbeda antara yang dipersiapkan dirumah dan kotak P3K yang dipersiapkan di tempat kerja. Dirumah, kita sendiri yang harus memparsiapkan dan mengelola isi dan keadaan kotak P3K. Sementara di tempat kerja yang paling berkewajiban adalah perusahaan. Ada aturan-aturan dan standar tersendiri, dan berikut sedikit ulasan tentang itu:

Berdasarkan Permenaker No.PER.15/MEN/VIII/2008 :

  • P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
  • Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.
  • Petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dalam hal ini bersertifikat yang dikeluarkan oleh Disnaker Setempat atau Kemenakertransi RI.
  • Jumlah petugas P3K di tempat kerja disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh yang bekerja pada lokasi tersebut.



Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas yaitu :
  1. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
  2. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
  3. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan, dan
  4. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

Pengurus atau perusahaan wajib menyediakan fasilitas P3k yaitu:

  1. Ruang P3K
  2. Kotak P3k dan isi standar (tidak dianjurkan obat telan)
  3. Alat evakuasi dan alat transportasi, dan
  4. Fasilitas tambahan berupa Alat Pelindung Diri (APD) atau peralatan khusus ditempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus. (APD dalam P3K yaitu Sarung tangan lateks, Sarung tangan kerja, Kacamata pelindung, Baju pelindung, Masker penolong, Helm.)



Sedangkan untuk jumlah kotak P3K yang harus disediakan pengurus atau perusahaan yaitu tergantung dari Jumlah Pekerja yang ada.



Contoh :
  1. Jika perusahaan XX mempunyai jumlah total karyawan 23 orang, perusahaan wajib menyediakan 1 set kotak P3K jenis A,
  2. Jika perusahaan XXX mempunyai total karyawan 120 orang, perusahaan wajib menyediakan kotak P3K dg pilihan sbb : (a) 5 set kotak A, atau (b) 2 Set kotak B + 1 Set kotak A atau (c) 1 Set kotak C

Untuk keefektifan secara teknis, lebih baik kita menyediakan kotak P3K jenis A saja, jadi kita memperoleh banyak kotak P3K yang dapat kita sebar dilokasi-lokasi yang berpotensi bahaya tinggi dan mudah dilihat serta dijangkau pekerja.


** CATATAN KHUSUS untuk isi kotak P3K di tempat kerja :


  • Masyarakat secara umum sangat mengenal kotak P3K, tetapi terkadang belum memahami isi kotak P3K yang ada di tempat kerja sehingga sering menambahkan obat-obatan yang ditelan seperti obat sakit kepala, obat sakit perut, obat maag, obat batuk, obat pilek dll.
  • Obat-obatan yang ditelan tersebut sangat tidak dianjurkan untuk dimasukan kedalam kotak P3K (khusus lokasi kerja) karena obat-obat tersebut dikategorikan sebagai obat sedatif. Sedatif adalah obat-obatan yang menciptakan ketenangan dan pengurangan rasa sakit dan atau kecemasan serta dapat menyebabkan kantuk.
  • Jika obat-obat telan tersebut digunakan oleh pekerja, dan pekerja tersebut tetap melakukan aktivitasnya (bekerja kembali), maka dapat membahayakan bagi dirinya sendiri dan orang lain disekitarnya terutama bagi pekerja yang bekerja dengan potensi bahaya tinggi.

Contoh Kejadian:

Contoh pertama: Seorang operator excavator mengalami sakit kepala dan dia tahu di dalam alat beratnya ada kotak P3K yang khusus mobile atau dia tahu lokasi kotak P3K terdekat. Setelah dia minum obat sakit kepala, dia mengalami kantuk yang luarbiasa. Karena tuntutan seorang operator alat berat bekerja berdasarkan “timesheet” dia memaksakan diri untuk bekerja. Resiko yang bisa terjadi adalah jika dia tidak mampu berkonsentrasi dengan baik, swing excavator tersebut mengenai kepala pekerja lain.
Contoh kedua: Jika pekerja yang meminum obat telan tersebut tidak tahu kalau ternyata tidak cocok untuknya, hal ini bisa menyebabkan efek negatif lain seperti kejang-kejang, alergi dan dapat menyebabkan kematian. Obat-obat telan ini juga harus dikendalikan masa kadaluarsanya dan agak merepotkan.

Lalu bagaimana jika obat-obatan telan seperti sakit kepala, sakit perut, sakit maag, obat batuk, obat pilek, ini tetap harus disediakan diperusahaan karena sering terjadi sakit seperti ini?.. Perusahaan wajib menyediakan tim Medis (Dokter perusahaan berlisensi Hiperkes atau perawat perusahaan) untuk mengendalikan obat-obatan ini dan terus dikontrol penggunaannya dengan seizin dokter tsb, dan pasien beristirahat, tidak diizinkan untuk bekerja.

0 komentar :

Posting Komentar