Minggu, 23 Maret 2014

Sedikit share nih, mengenai beberapa pelanggaran yang mungkin ts dan agan pernah lakukan di lampu merah beserta aturan dan konsekuensi hukumnya. Memang adalah hak agan menanyakan kepada petugas tentang aturan yang agan langgar ketika akan ditilang, tapi ada baiknya agan juga mengetahuinya. Jadi kalau mau minta lembar biru, agan udah tau, kalau misalnya apes kena denda maksimal mesti bayar berapa. Jadi secara umum aturannya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (googling aja gan). Ada banyak jenis pelanggaran yang diatur disitu, baik oleh penyelenggara jalan maupun pengguna jalan. Disini kita share yang terjadi di lampu merah aja ya gan. cekibrot......


1. Menerobos lampu merah


Biasanya terjadi di persimpangan yang tidak ada polisi berjaga, atau di jalan yang kurang kendaraan. Kalau kendaraannya jarang sih mending, tapi mesti liat kanan kiri depan juga, siapa tau ada kendaraan lain yang akan melintas.
Tapi masa sih gak bisa antri nungguin lampu merah, paling cuman 3 menitan. Kadang juga ada yang ane liat di lampu merah tuh berasa lg di sirkuit balap. Biasanya mereka berada dibagian depan, kalau lampu udah kuning mulai deh geber-geber gas, begitu hijau langsung wuzzz…..!!! ckckck…… ada obsesi terpendam kali ya? 



1 lagi gan, yang nyebelin kalo lagi nunggu lampu merah. ada aja yang klakson-klakson, entah itu mobil atau motor. Padahal kan jelas-jelas itu lampu masih merah?! apa mereka buta warna? tapi kalo buta warna masa bisa punya sim, kan ditest dulu waktu ngurus sim? 
Oh ya, biasanya emang ada delay sekitar 2-3 detik untuk lampu lalu lintas berubah warna antara sisi jalan yang satu dengan yang lain untuk memberi kesempatan sisa kendaraan yang sudah terlanjur melewati lampu merah untuk jalan. Nah ini yang biasanya dimanfaatkan pengendara yang nakal, kalau lampu baru merah, biasanya langsung diterobos karena melihat kendaraan dari arah depan belum jalan. Padahal ini juga berbahaya, karena bisa jadi yang hijau itu dari arah kanan/kiri, bukan dari depan. Inilah yang biasanya menimbulkan kecelakaan 
Sedikit tambahan buat yang sering belok kiri langsung pada saat lampu merah walaupun ada rambu larangan, pada Pasal 112 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”. Sanksinya ada di Pasal 287 ayat (2) : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.


2. Belum Hijau Sudah Jalan

Hampir sama dengan yang nomor 1 diatas. biasanya karena kendaraan emang lagi sepi atau kendaraan dari arah berlawanan sudah berhenti karena sudah lampu merah, tapi dari arah kita belum hijau karena ada delay tadi. Ini bisa jadi berbahaya di jalan dua jalur yang jalurnya dipisahkan separator yang sekaligus berfungsi sebagai taman kota (ditanami pohon atau bunga-bunga besar.


Aturan yang mengatur terdapat pada Pasal 106 Ayat (4): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. dst...”
Sedangkan sanksinya pada Pasal 287 Ayat (2): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.


3. Lampu Kuning Malah Nambah Kecepatan


Sebenarnya gak salah-salah amat sih kalo yang ini, rasanya gemes kalo udah lampu kuning kita pas di depan lampu rambu lalu lintas. Biasanya nambah kecepatan biar bisa lewat sebelum lampu jadi merah. 
Tapi…….. lampu kuning kan sebenarnya untuk hati-hati, persiapan untuk berhenti saat lampu merah atau siap-siap jalan saat lampu hijau. Bisa berbahaya kalau agan masih cukup jauh dari lampu merah, trus agan udah ngebut. Bisa-bisa nabrak kendaraan lain yang didepan yang menurunkan kecepatan saat lampu kuning. Atau agan bisa terjebak di tengah jalan karena agan lewat pas lampu sudah terlanjur merah dan kendaraan dari arah berlawanan atau samping udah mulai jalan. Kan gak enak kalo diteriakin orang di jalan.



Aturan dan sanksi yang mengatur ini hampir sama dengan poin nomor 2. Namun bila agan mengejar lampu kuning sampai melebihi batas kecepatan, agan melanggar Pasal 106 Ayat (4) "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. ... dst; g. kecepatan maksimal atau minimal; h. ...dst. dengan sanksi hukum seperti pada Pasal 132 Ayat (5): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)..


4. Berhenti di Zebra Cross atau malah Melewati Zebra Cross


Nah, ini dia nih yang nyebelin tapi sepertinya sudah jamak kita temui. Trotoar adalah batas berhenti kendaraan saat lampu merah, jadi kita gak boleh berhenti di trotoar atau malah melewatinya. Kenyataannya...............?? banyak yang malah berhenti melewati zebra cross, atau bahkan lebih parah, berhenti melewati lampu pengatur lalu lintas!! orang-orang seperti ini, mereka seperti kekurangan ruang bila berhenti sebelum lampu merah/sebelum zebra cross. Atau mereka amat sangat terburu-buru banget sampai mengambil posisi seperti itu? dan yang lebih ajaibnya lagi, meskipun mereka memiliki mata dibelakang kepala mereka, tetap saja mereka tidak bisa melihat apakah lampu telah berubah hijau atau masih merah. ok, memang mereka bisa menunggu orang yang dibelakang mereka yang melihat lampu lalu lintas untuk jalan dan kemudian mereka ikut jalan, tapi apa salahnya menunggu? gak ada kali, 10 detik dari tempat seharusnya mereka berhenti didepan lampu merah dengan posisi mereka dibelakang lampu merah

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,Pasal 106 Ayat (2), disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda”. Sementara dalam ayat (4) disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan. C. ... dst.“
Kemudian dalam Pasal 284 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Jadi jelas ya gan, zebra cross dan trotoar adalah sepenuhnya hak pejalan kaki, dan pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki, apalagi di area yang memang diperuntukkan untuk para pejalan kaki. Zebra cross yang seharusnya menjadi “area bebas” bagi para pejalan kaki, masa jadi gak nyaman buat pejalan kaki, harus jalan nyempil2 gitu?



5. Berhenti Melewati Marka Jalan


Biasanya di badan jalan kan suka ada garis-garis putih gitu gan, walaupun dalam jalan yang 1 arah, biasanya terbagi 2 jalur. Kalo di lampu merah kan biasanya kita mesti berhenti disebelah kanan, dan gak boleh melewati garis pembatas jalan itu gan. Jalur yang sebelah kiri buat kendaraan lain yang akan berbelok ke kiri (kalau boleh belok kiri langsung) atau yang akan jalan terus (biasanya di pertigaan). Nah, kalo agan juga berhenti terlalu ke ke kiri kan akan menghalangi kendaraan lain dari arah belakang. Atau pada jalan yang tidak terdapat separator, kita tidak boleh berhenti terlalu ke kanan melewati garis, karena itu hak kendaraan yang biasanya berbelok dari arah depan ke arah kita. tentu saja akan kena tilang kalo kita melanggar (kalo ada polisi yang liat). 


Marka yang dimaksud disini juga termasuk garis yang sebelum zebra cross itu ya gan...
Untuk aturan dan sanksinya kurang lebih sama dengan poin-poin diatas
 



6. Memberi ke Pengemis di Lampu Merah


Sebenarnya gak ada aturan lalu lintas yang melarang pengendara kendaraan bermotor untuk memberi sedekah kepada pengemis di lampu merah. Namun di beberapa daerah, sudah ada Perda yang melarang untuk memberi kepada pengemis di jalan seperti Perda Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 tahun 2008 tentang Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis serta bagi Umat Muslim juga sudah ada Fatwa dari MUI yang melarang untuk memberi kepada pengemis. Dampak yang paling terasa dengan adanya pengemis atau pengamen di lampu merah adalah kemacetan, karena biasanya mereka baru pergi dari jalan setelah lampu hijau dan kendaraan mulai jalan sehingga akan menghalagi kendaraan yang akan jalan.


Hal ini juga bisa menjadi dilema seperti yang terjadi tahun 2011 di Makassar, dimana ada anak jalanan/pengemis anak-anak yang tertabrak kendaraan pickup dan meninggal di lampu merah.


Kalau begini siapa yang salah, pegemudi mobil atau si pengemis anak? disatu sisi anak tersebut juga salah karena jalan raya bukan tempat mengemis dan dia masih berada di jalan pada saat lampu hijau dan kendaraan jalan. Namun disisi yang lain, pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki sesuai UU No.22 Tahun 2009 tadi. Apakah pengemudi tersebut termasuk kategori lalai dalam mengemudi?


7. Polisi Tidak Berjaga di Persimpangan/Pos Penjagaan


Hmmm…… ini termasuk pelanggaran gak ya?
Ane sebel aja gan, kalo pas lagi di lampu merah n listrik padam, gak ada polisi yang berjaga. Sering ane perhatikan dulu di tempat ane, kalo lampu lalu lintas berfungsi baik, para polantas rajin banget nongkrong di posnya. Kalau ada yang melanggar dikit langsung disemprit atau gak dikejar biar jauh. Eh giliran listrik padam dan lampu lalu lintas jadi gak berfungsi, tuh pos polisi jadi kosong melompong. Untung kalo kosong karena mereka turun ke jalan membantu mengatur arus lalu lintas, ini malah gak ada sama sekali.



Mestinya kan kalau lampu lalu lintas tidak berfungsi baik, disitulah mereka berperan turun ke jalan membantu mengatur lalu lintas biar gak macet dan tidak terjadi kecelakaan. Rasanya kurang masuk akal kalau pake alasan personel yang kurang, lha buktinya kalau lampu lalu lintas normal mereka ada kok di pos penjagaannya!

8 komentar :

  1. Haha, di indonesia banyak banget pelanggarannya yaa :)
    http://goo.gl/el05i9

    BalasHapus
  2. Saya kemarin kena tilang di lampu merah gan.. katanya salah jalur tidak boleh berhenti di jalur sepeda motor tapi saya mengendarai mobil.. padahal tidak ada rambu R2-R4. Menurut agan bagaimana..? Apakah ada dasar hukumnya.?

    BalasHapus
  3. Bang Mao nanya kalo ada 4 persimpangan,trus posisi saya di jalur 1 dan pengen belok ke kanan yaitu jalur 3,apa saya harus menerobos lampu merah & ikut aturan jalur 3?atau saya berhenti ketika jalur 1 hijau & ikut tanda merah di jalur 3?

    BalasHapus
  4. 3. Tanda sudah mau HIDUP SEPERTI LARRY

    BalasHapus
  5. gan apa bisa saya minta gambar untuk kbutuhan penelitian saya ttng aturan trafficLED

    BalasHapus
  6. Gan... kalo pas lampu merah ane turun dr motor buat ngasih pengemis yg difable dipinggir jalan termasuk pelanggaran kah??? Tulung untuk penverahannya 😀😀😀

    BalasHapus
  7. tulisannya bagus mas broo... ijin copas ya? buat share ke murid2 ku. semoga bernilai ibadah... Aaminn..

    BalasHapus